Viral Produk Nestle Yang Tidak Baik Bagi Kesehatan

Tnol.co.id– Kementrian perdagangan mengungkapkan bahwa produk makanan dan minuman yang diproduksi Nestle sudah dites oleh Indonesia dan telah lolos uji standar yang dilakukan oleh BPOM.

Hal inipun telah memberikan informasi bahwa produk Nestle telah memenuhi kelayakan untuk dikonsumsi.

Dari kementrian perdagangan, dokumen yang telah dikeluarkan itupun bocor kepublik. Dalam dokumen yang dibicarakan oleh The Financial Team, bahwa produk Nestle 60% makanan dan minuman yang diproduksinya itu tidak memenuhi kriteria sehat yang berlaku.

“Menurut pantauan kami,produk Nestle yang berdar di Indonesia sudah memenuhi standar di Indonesia karena produk yang beredar sudah dipastikan lolos dan layak diedarkan sesuai hasil dari BPOM” Ucap Direktur perdagangan.

Viral Produk Nestle Yang Tidak Baik Bagi Kesehatan

Dalam penjelasan yang beredar di kalangan eksekutif Nestle, hanya 37% produk dari perusahaan pangan terbesar dengan poin mencapai 3,5 dari skala 5 dibawah sistem kesehatan pangan Australia.

Perusahaan Australia menjelasakan bahwa pencapaian poin yang diproduksi Nestle tersebut telah mencapai batas minimum kesehatan. Sementara dari total portofolio, makanan dan minuman dari Nestle sebanyak 63% tidak berhasil mencapai batas kriteria.

Ketika laporan tersebut mengatakan bahwa kriteria makanan tersebut merupakan kewenangan dari Nestle dan otoritas Australia. Kewenangan tersebut telah ditetapkan dan disesuaikan dengan negara tersebut.

“Spengetahuan saya pihak BPOM sudah menerapkan standar yang berlaku secara Internasional sehingga sampai saat ini tidak ditemukan produk-produk yang tidak memenuhi standar uji yang dilakukan oleh BPOM di Indonesia. Mungkin hal ini perlu dikonfirmasikan ke BPOM” Ucap Oke.

Dalam pengizinan edar yang diberlakukan oleh BPOM dan bukan penerapan standar yang diberlakukan di Negara lain.

Barang yang dikonsumsi oleh kementrian perdagangan ini mengacu pada Undang-Undang NO. 14 tahun 2014, tentang perdagangan yang memuat kewajiban label untuk informasi kepada konsumen.

“Selama suatu produk telah mencantumkan informasi sesuai ketentuan berlaku, termasuk izin edar BPOM, naka produk yang beredar dan diprdagangkan di Idonesia sudah memenuhi standar yang diberlakukan” Ucap Oke.

Akhir Kata

Demikia yang bisa dapat admin sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang dimengerti, sekian dan terima kasih.

Sumber: Tempo.co

You May Also Like

About the Author: tnolbro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *