PPDB Jabar 2021 Hanya Tampung 41,5% Siswa Dikarenakan Keterbatasan Kapasitas Sekolah Negeri.

PPDB Jabar 2021 Hanya Tampung 41,5% Siswa Dikarenakan Keterbatasan Kapasitas Sekolah Negeri.

tnol.co.id – Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) menyatakan penyertaan sekolah swasta dalam PPDB 2021. Penyertaan dikarenakan keterbatasan kapasitas sekolah negeri, sehingga tidak bisa menampung semua siswa.

“Hanya 41,5 persen siswa SMP dan MTs di Jabar yang diterima di sekolah negeri. Dengan jumlah sekolah swasta yang mencapai 4 ribuan, tahun ini di sertakan sekolah swasta masuk dalam sistem PPDB,” kata Kadisdik Jabar Dedi Supandi.

Dikutip dari situs Disdik Jabar, jumlah lulusan SMP negeri dan swasta tahun 2021 diperkirakan sebanyak 777.506 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 280.548 lulusan yang ditampung sekolah negeri.

Total kapasitas sekolah negeri dalam PPDB Jabar 2021 terdiri atas 163.728 siswa SMAN, 113.112 bersekolah di SMKN, dan 3.708 lainnya di SLBN. Peran sekolah swasta sangat diharapkan untuk menjaga kelangsungan pendidikan di Jabar.

“Karena itu untuk PPDB tahun ini kita menggunakan tagline Sekolah di Mana Saja Sama, baik di swasta ataupun negeri. Jumlah sekolah swasta mencapai empat ribuan.” kata Dedi.

Dedi mengingatkan seluruh calon peserta dan orang tua untuk mempelajari petunjuk teknis PPDB 2021. Petunjuk tercantum dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB 2021.

Pengetahuan seputar juknis PPDB 2021 memungkinkan peserta dan orang tuanya tidak bingung. Sehingga, jalur pendaftaran apa pun yang dipilih tidak jadi masalah. Peserta dan orang tuanya sudah tahu dokumen dan syarat lain yang harus disiapkan.

Dedi mengatakan Disdik telah bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama serta Disdik kabupaten/kota. Kerja sama diharapkan bisa menjaga kelancaran PPDB 2021.

https://www.bingkaiberita.com/

Secara Umum ada tiga tahap Pendaftaran PPDB 2021 yakni :

  1. Pendaftaran secara online dari rumah.
  2. Verifikasi pendaftaran online oleh administrator atau operator.
  3. Melihat hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah oleh calon peserta didik.

Syarat Masuk calon peserta didik baru (CPDB) Jenjang SD :

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
  3. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Selanjutnya adalah Syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut :

  1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
  3. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Yang terakhir adalah Syarat CPDB jenjang SMA :

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
  3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  4. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

You May Also Like

About the Author: tnolbro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *