
www.tnol.co.id Hallo berjumpa lagi dengan admin tnol.co.id dikarenakan tahun ini adalah tahun ajaran baru yang pastinya buat kalian yang baru lulus SMA/SMK tentunya ingin mencari pekerjaan.
Dengan kita membuat skck berarti kita tidak sedang tersandung kasus kejahatan apapun dengan demikian para perusaan mengajukan persyaratan skck tersebut.
Untuk melamar pekerjaan itu sendiri memerlukan persyaratan salah satunya SKCK atau SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN. untuk pembuatannya dapat di lakukan di kantor polsek terdekat di wilayah kalian masing-masing.
Persyaratan membuat skck bagi yang baru :
- foto copy kartu tanda penduduk
- foto copy ijazah
- foto copy kartu keluarga
- foto copy akta lahir
- surat pengantar dari desa
- pas foto samping kiri,kanan,depan,belakang masing-masing 4 lembar
Persyaratan membuat skck bagi yang memperpanjang :
- foto copy kartu keluarga
- foto copy akta lahir
- pas foto 4×6 = 4 lembar
- surat skck yang lama
- foto copy kartu penduduk
- foto copy ijazah
Untuk biaya pembuatan skck :
- untuk sidik jari = 10.000
- Administrasi = 30.000
Untuk masa berlaku skck hanya 6 bulan terhitung dari tanggal pada saat pembuatan skck ,apabila selama 6 bulan masih belum mendapatkan pekerjaan maka harus di perpanjang kembali.
Hanya itu saja yang bisa admin sampaikan apabila kalian kesulitan dalam melakukan pencarian terkait skck masukan kata kunci di bawah :