Pengertian Hukum Qurban dan Syarat Hewan Yang Diqurbankan

Tnol.co.id.– Sejarah disyariatkannya ibadah Qurban adalah sebagaimana yang terdapat dalam al-qur”an surat As-Saffat ayat 100-111. di dalamnya di ceritakan bahwa pada suatu malam Nabi Ibrahim A.S. bermimpi di perintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih anaknya yaitu nabi ismail.

Kemudian mimpinya itu disampaikan kepada anaknya.Sebagai anak yang shaleh dan taat pada orang tua Nabi Ismail meminta kepada ayahnya yaitu Nabi Ibrohim untuk segera melaksanakannya.

Kemudian nabi Ibrohim membawa Nabi ismail ke tempat yang sepi , ketika beliau hendak menyembelihnya , dengan kekuasaannya lalu Allah taala menggantikannya dengan seekor kibas(mirip domba).

Berdasarkan riwayat nabi Ibrohim dan anaknya tersebut,agama islam mensyariatkan ibadah Qurban pada waktu yang telah di tentukan.

Ibadah Qurban selain merupakan keharusan yang sunat dilakukan juga akan memberikan pahala bagi yang melaksanakannya dan manpaat bagi orang lain terutama yang membutuhkan.

berikut ulasan-ulasan tentang hukum dan syarat-syarat hewan yang di qurbankan:

Pengertian dan Hukum Qurban

Menurut bahasa Qurban berasal dari kata Qoroba(fiil Madi) yang artinya dekat atau mendekatkan.

Sedangkan menurut syariat islam, qurban yaitu penyembelihan hewan untuk beribadah dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada hari raya idul adha dan tasrik yaitu tanggal 11,12 dan 13 dzulhizah.

Penyembelihannya biasanya dilakukan setelah selesai solat idul adha.

Hukum melaksanakan ibadah Qurban yaitu sunat Muakad bagi setiap orang islam dewasa yang mampu, yakni orang-orang yang memiliki kelebihan harta benda . Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar, yang artinya:

“Sungguh,Kami telah memberimu (Muhammad)nikmat yang banyak.Maka laksanakanlah Sholat karena tuhanmu dan berqurbanlah(sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).Sungguh,orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah) .” (Q.S.Al-Kausar (108):1-3).

Syarat-Syarat Hewan Qurban

Menurut Syariat islam ada beberapa jenis hewan yang bisa di qurbankan yaitu:

  1. Unta yang sudah berumur lima tahun lebih dan berlaku nuntuk tujuh orang pequrban
  2. Sapi yang sudah berumur dua tahun lebih dan berlaku untuk tujuh orang pequrban
  3. Kerbau yang sudah berumur dua tahun lebih dan berlaku untuk tujuh orang pequrban
  4. Domba yang berumur satu tahun lebih dan berlaku untuk satu orang pequrban
  5. Kambing yang berumur dua tahun lebih dan berlaku untuk satu orang pequrban

yang lebih penting harus kita ketahui hewan-hewan yang akan di Qurbankan harus memenuhi syarat diantaranya;

Harus sehat dalam artian hewannya sedang tidak terkena penyakit,atau cacat seperti misalnya matanya buta,pincang,berkudis dan tak ada telinganya atau lainnya.

dan hewan yang di qurbankan harus cukup umurnya juga badannya gemuk dan besar juga bertanduk.

Itulah sebagian pembahasan tentang Qurban,semoga bermanfaat, jangan lupa untuk kembali berkunjung ke tnol.co.id.

You May Also Like

About the Author: tnolbro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *