Daftar Penerima Dan Cara Cek BLT UMKM di BRI,BNI dan Bank Aceh Syariah RP1,2 Juta 2021

Daftar Penerima Dan Cara Cek BLT UMKM di BRI,BNI dan Bank Aceh Syariah RP1,2 Juta 2021
https://medan.tribunnews.com/

tnol.co.id– Program penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp1,2 juta sudah memasuki tahap kedua kepada setiap peserta yang terpilih masih terus dilanjutkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui BRI, BNI dan Bank Aceh Syariah.  Adapun, jumlah dana yang diterima pelaku usaha pada program BPUM 2021 ini yakni Rp1,2 juta kepada 9,8 juta UMKM. Angka ini berkurang dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu Rp2,4 juta. Bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit.  Program Bapres BPUM atau BLT UMKM 2021 merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Untuk pengecekan program BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan melalui e-form BRI. Berikut caranya:

1. Klik e-form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum)

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik proses inquiry

 4. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak

 5. Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta. Bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening penerima.

Syarat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta e-form BRI sebagai berikut:

a. Membawa buku tabungan

b. Membawa Kartu ATM

c. Membawa KTP

d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

 e. Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) sendiri tidak hanya terbatas pada mereka yang telah memiliki rekening BRI.

Bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar untuk mendapatkan bantuan ini maka bisa langsung mendaftar ke dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM daerah setempat.

Berikut syarat daftar BLT UMKM:

a. WNI

b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

 c. Memiliki usaha mikro

d. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

e. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

 f. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU

Cara Mendaftar BPUM :

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi dan UMKM Kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik.

2. Nomor Kartu Keluarga (KK).

3. Nama lengkap.

4. Alamat.

5. Bidang Usaha.

6. Nomor telepon.

Syarat penerima bantun UMKM Prograam BPUM

– Warga Negara Indonesia;

– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– Memiliki Usaha Mikro;

– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

You May Also Like

About the Author: tnolbro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *