Seks

Hukum Onani Dalam Islam

Penilaian Pembaca: / 47
JelekBagus 

Iskandar Bakrie/Novriyadi

Kamis, 30 September 2010

Foto: IstimewaFoto: IstimewaHayooo... ngapain lama-lama di kamar mandi? Onani, ya? Ya memang bukan rahasia umum lagi bahwa onani (masturbasi) sering dilakukan oleh generasi muda kita saat ini. Menurut penelitian, para pemuda yang berumur antara 13 dan 20 tahun merupakan usia yang paling banyak melakukan onani. Biasanya yang melakukan onani adalah anak-anak muda yang belum kawin, duda atau janda, orang-orang dalam pengasingan, dan bermacam-macam lagi.

Onani, atau dalam bahasa gaulnya coli adalah kegiatan melepaskan keingiinan nafsu seksual dengan jalan tidak bersenggama, dengan cara merangsang alat vital melalui tangan atau alat bantu lainnya. Dalam Islam, onani di kenal dengan beberapa nama, yaitu, al-istimna, nikah al-yad, jildu umairah, al-i’timar atau ‘adatus sirriyah. Nah, sekarang pertanyaannya bagaimana hukum Islam memandang permasalahan ini ?

Sebenarnya, ada perbedaan pendapatdi kalangan ulama mengenai hukum onani. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, onani adalah kegiatan dilarang dalam Islam. Mereka merujuk, pada beberapa ayat Al-Qur’an sebagai berikut “Sungguh beruntung orang-orang beriman." (QS. Al-Mukminun 23:1)

“(yaitu) orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali untuk pasangannya (suami atau isterinya).” (QS. Al-Mukminun 23: 5-6)

“Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melewati batas”. (QS. Al-Mukminun 23: 7)

tangan berfungsi penuh [Foto: Istimewa]tangan berfungsi penuh [Foto: Istimewa]Dalam surat Al-Mukminun ayat tujuh tersebut, terdapat kata “Barangsiapa yang mencari di balik itu.” Maksudnya adalah yang mencari kepuasan seksual bukan dengan isteri atau suaminya, tapi dengan cara yang lain seperti homo seksual, lesbi dan onani, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang melampaui batas atau haram. Nah, dari ayat tersebutlah Iman Syafi’i dan Imam Malik membuat kesimpulan bahwa onani adalah perbuatan yang haram .

Namun ada juga sebagian ulama yang memperbolehkan, terutama ulama dari mahzab Hanafi dan Hanbali. Mereka mengatakan  masturbasi secara prinsip hukumnya terlarang atau haram, namun apabila dorongan seksual seseorang sangat tinggi padahal belum mampu menikah, demi mencegah perbuatan zina, maka dalam kondisi ini onani hukumnya menjadi mu bah, tetapi dengan catatan tidak menjadi kebiasaan atau adat

Hal ini juga terdapat dalam kasus, orang yang sudah menikah namun tinggal berjauhan (long distance), demi mencegah perbuatan yang tidak diinginkan, maka sebagian ulama memperbolehkan onani.

Foto: IstimewaFoto: IstimewaSementara, ada juga beberapa ulama seperti Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa hukum masturbasi adalah makruh, artinya bila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan tidak berdosa. Ia mendasarkan pendapatnya pada firman Allah swt “Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu” (QS. Al Baqarah 2:29).

Oleh karena itu Ibnu Hazm memandang makruh mencari kesenangan dengan cara masturbasi karena untuk melakukannya tidak melibatkan orang lain. Secara umum Allah swt. telah menciptakan segala sesuatu dengan fitrahnya. Salah satu fitrah manusia adalah memenuhi kebutuhan seksual.

Memang, sampai saat ini terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat dikalangan ulama) mengenai hukum onani. Nah, sekarang terkagantung bagaimana Anda melihat onani baik dari segi untung ataupun ruginya. Namun apa yang terbaik ialah apa yang ditunjukkan oleh Rasulullah SAW terhadap pemuda yang tidak mampu untuk kawin, beliau mengatakan”Wahai sekalian pemuda! Barangsiapa di antara kamu mempunyai kemampuan, maka kawinlah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan, tetapi barangsiapa yang tidak berkemampuan, maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu baginya merupakan pelindung.”

 
Share to Facebook Share to Twitter Email the article

Comments  

 
#21 hendra 2012-04-21 07:05
ini pernah saya alami saat sekolah dan kuliah saya sering melakukan hal ini tpi setelah skripsi dan kerja membuat teralihkan dan sekarang jauh meninggalkan hal itu setelah menikah nafsu saya teralihkan menjadi sunah rosul jadi intinya banyaklah aktivitas jauhi kesendirian yang membuatmu untuk berfikir kotor
Quote
 
 
#20 hendra 2012-04-21 07:00
kalau itu merugikan maka hindarilah karena sesungguhnya onani bisa merusak pikiran membuat kotor dan hati gelisah maka hindari sebab- sebab memnuat kita inggin onani.
Quote
 
 
#19 hendra 2012-04-21 06:47
banyak doa dan dzikir insyaallah hati tenang dan gak gusar,mendekat kepada sang ilahi :roll:
Quote
 
 
#18 ikhsan 2012-04-11 03:22
gak bisa nahan. . .
Quote
 
 
#17 ikhsan 2012-04-11 03:21
gak nahan. . . . .

:-)
Quote
 
 
#16 reza 2012-04-09 11:53
jadi onani tu boleh tau gak ya???
jadi bingung??? :zzz
Quote
 
 
#15 jangn tanya 2012-04-02 20:40
jadi gimana nih sebaiknya????
Quote
 
 
#14 ichsan 2012-03-26 18:15
:sigh: gimana ya.........
Quote
 
 
#13 Ismuha 2012-03-16 08:01
hindari ja deh..kl gak cepat2 nikah aj. ;-)
Quote
 
 
#12 simarkupang 2012-01-27 19:17
kalau istri kita y onani kemaluan kita
hukum nya apa ustat :-) :lol:
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh