Liputan

Adrianus Meliala: Polisi Terus 'Diganggu', Sistem Tak Jalan

Penilaian Pembaca: / 0
JelekBagus 

Safari Sidakaton

Rabu, 08 Pebruari 2012

Terbilang kompleks dalam penyelesaian hukumnya, kasus Afriyani menjadi sebuah pembelajaran sekaligus tantangan bagi polisi untuk mengurainya...

Adrianus Meliala/ Foto: Safari TNOLAdrianus Meliala/ Foto: Safari TNOL

Kasus tabrakan maut di Tugu Tani Jakarta yang melibatkan Afriyani Susanti, sebagai pengemudi yang tidak membawa SIM dan STNK. Membuktikan bahwa masyarakat perkotaan 'emoh' mengantri dan ingin serba cepat dalam pengurusan dokumen.

Terutama, bagi mereka yang memiliki 'status', maka mengantri dianggap merendahkan dirinya. 

"Inilah yang mengundang sistem menjadi rusak karena minta dipercepat atau minta didahulukan,” kata Prof Adrianus Meliala, Ph.D, Kriminolog Universitas Indonesia menanggapi adanya orang-orang yang tidak memiliki dokumen lengkap namun bebas mengendarai kendaraan. Kasus Afriyani Susanti membuktikan, pengendara tanpa kelengkapan dokumen bisa mengendarai kendaraan tanpa merasa takut ditilang.   

Menurut Adrianus, ada beberapa hal yang dilakukan masyarakat agar cepat saat melakukan kepengurusan dokumen. Pertama dengan memberi uang kepada petugas, atau mengontak langsung komandannya, sehingga bisa dengan cepat mengurus dokumen. Padahal, jika suatu sistem yang berlaku menjadi 'rusak', maka akan mengakibatkan masyarakat lainnya yang ingin mengantri secara prosedural juga akan malas mengurusnya.

Dalam kasus Afriyani, masyarakat tidak bisa menyalahkan polisi sebagai pihak yang telah mengeluarkan berbagai dokumen seperti SIM dan STNK. Karena, hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kinerja kepolisian.

Apalagi, personil polisi juga tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia. Adanya berbagai pelanggaran menandakan bahwa orang tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk menjaga dirinya atau mengikuti aturan yang berlaku.

“Orang yang jelas-jelas tidak mempunyai legalitas mengemudi dan melanggar itu bukan salah polisi,” tegasnya.

Afriyani, sang pengemudi 'maut'Afriyani, sang pengemudi 'maut'Adrianus menilai, polisi bisa disalahkan jika sudah mengetahui ada pengendara yang tidak mempunyai dokumen, namun tidak menindaknya. Atau, dalam suatu razia menerima uang dari pengendara yang tidak membawa perlengkapan dokumen, maka polisi bisa dianggap salah. Namun, dalam kasus Afriyani, polisi tidak tahu kalau pengemudi tersebut melanggar.

“Kalau polisi dibentuk, maka perlu 6 juta polisi untuk mengawasi,” tegasnya.

Karena masih minimnya jumlah polisi, sambung Adrianus, maka diperlukan kearifan masyarakat untuk mengikuti aturan yang sudah berlaku. Dibentuknya polisi pada dasarnya hanya untuk mengurusi pelanggaran-pelanggaran yang serius. Sementara, pada hal-hal yang dianggap kurang serius, maka masyarakat harus diberikan kepercayaan untuk menjaga dirinya sendiri.

“Oleh karena itu, jangan merendahkan kekuatan kita untuk bisa mengatur dan menjaga diri kita sendiri,” jelasnya.

Kasus Afriyani, tutur Adrianus, merupakan tanda orang yang tidak mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi Afriyani juga tidak memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan secara baik karena terpengaruh oleh obat dan alkohol. Kesalahan yang dilakukan Afriyani bisa berlipat ganda, yakni tidak mengikuti aturan dan tidak berkesadaran penuh dalam mengemudi.

Terkait hukuman Afriyani yang bakal diganjar hukuman 6 tahun penjara, Adrianus menuturkan, pelanggaran lalu lintas juga suatu tindak pidana yang harus diselesaikan secara hukum. Oleh karena itu, jangan lakukan pendekatan dengan non-hukum. Karena pendekatan non-hukum hanya berdasarkan pemahaman-pemahaman saja.

Jika secara hukum, akan ada dua penyelesaian dalam menangani kasus Afriyani. Pertama dengan memakai UU pada umumnya yakni KUHP dan kedua dengan memakai UU khususnya yakni UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

Dalam UU KUHP, maka ada dua 2 pasal yang akan menjerat Afriyani. Yakni, pasal pembunuhan dan pasal kelalaian. Sementara jika memakai UU yang khusus, maka ancaman hukumannya adalah 6-7 tahun penjara dan akan mengabaikan UU KUHP.  Mengingat ada suara-suara yang melihat bahwa ancaman hukumannya terlalu rendah, maka polisi akan mencoba mengunakan UU umum lainnya yang memuat pasal pembunuhan.

Tapi, dalam pasal pembunuhan ada kelemahannya. Karena, secara interpretasi tindakan Afriyani menabrak bukan pembunuhan. Oleh karena itu, dalam kasus ini diperlukan hakim yang bisa melihat kasus ini dengan jeli. Dikhawatirkan hakim yang akan mengadili kasus ini tidak akan mau menerima karena menggangap ada unsur lain yang dipaksakan. Oleh karena itu, biarkan sistem yang berjalan untuk menangani kasus tersebut.

Mobil Xenia yang dikendarai Afriyani, rusak berat akibat tabrakanMobil Xenia yang dikendarai Afriyani, rusak berat akibat tabrakan"Menurut saya, tidak usah masyarakat terlalu melihat kasus ini sebagai kasus yang luar biasa atau enough story. Karena sistem yang akan berproses," paparnya.

Menangani kasus Afriyani, ujar Adrianus, merupakan pekerjaan yang berat bagi polisi. Karena, sebelumnya hanya mengurusi pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sederhana saja. Baru pada kasus Afriyani, pelanggaran lalulintas bisa memakan korban jiwa dengan memuat unsur alkohol atau obat-obatan dan tidak memiliki kelengkapan dokumen berkendara.

"Jadi memang ini kasus yang kompleks dan pembelajaran bagi polisi melihat kasus seperti ini," jelasnya.

Pembelajaran, sambung Adrianus, minimal polisi bisa mengurainya. Sehingga kedepannya tidak berulang kembali kasus tersebut. Dokumen seperti SIM dan STNK akan berharga ketika pengemudi mengalami suatu peristiwa. Karena, dengan adanya kelengkapan dokumen juga akan dilindungi oleh hukum. Apalagi setiap orang tidak mampu menerka kejadian yang akan terjadi.

Adrianus menuturkan, agar sistem pengurusan dokumen berjalan baik, maka harus ada situasi internalisasi di organisasi kepolisian. Yakni, masyarakat tidak mengambil jalan pintas dan polisi juga harus menolak masyarakat yang minta didahulukan dengan cara memberikan uang. Biarlah proses yang berjalan dengan sebenarnya. Karena, jika sistem ini benar-benar bekerja, maka hanya butuh beberapa menit saja dalam pengurusan suatu dokumen.

"Kalau masyarakat 'mengganggu', maka ujung-ujungnya polisi sebagai manusia akan terganggu juga," ujarnya.

Adrianus menilai, semua sistem tersebut bisa dilakukan jika ada perangkat teknologi yang luar biasa di kepolisian. Dengan teknologi tersebut, maka bisa menjauhkan masyarakat dari kontrak langsung dengan aparat yang menangani kepengurusan dokumen. Seperti misalnya ketika memperpanjang STNK, pemohon datang dan mengisi data perpanjangan STNK, kemudian memasukkannya ke dalam suatu sistem di komputer dengan melampirkan STNK yang lama, untuk kemudian diproses hingga selesai.

"Harus ada percepatan pergantian teknologi dari manusia ke sistem. Karena itu yang menjauhkan petugas dengan masyarakat," tegasnya. (Sbh)

 
Share to Facebook Share to Twitter Email the article

Add comment


Security code
Refresh