Liputan

Jiwanya Diuji, Afriyani Diganjar Pasal Pembunuhan

Penilaian Pembaca: / 1
JelekBagus 

Nopiyanti

Kamis, 02 Pebruari 2012

Xenia yang dikendarai Apriani/ Foto: IstimewaXenia yang dikendarai Apriani/ Foto: IstimewaSebagai pengendara mobil Xenia yang menewaskan sembilan orang di Tugu Tani, Afriyani Susanti dan tiga rekannya resmi menjadi tersangka. Afriyani dijerat pasal berlapis, sementara tiga rekannya hanya dikenakan tiga pasal, yakni pasal 112, 132, 127 tentang Narkotika.

"Khusus Afriyani ada beberapa pasal. Tiga temannya menjadi tersangka, hanya mereka dikenakan pasal 112, 132 dan 127 tentang UU Narkotika," ujar Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada TNOL di ruangannya, Kamis (2/2).

Ketiga rekan Afriyani, kata Rikwanto, saat berada di mobil memang sedang tidur. Namun, dari hasil pemeriksaan urin mereka mengandung mentapethamine karena habis mengonsumsi ekstasi.

Nah, Afriyani dikenakan pasal 112, 132 dan 127 UU Narkotika. Pasal subsidernya 310 dan 311 UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2010. Ancaman hukuman pasal 310 enam tahun, pasal 311 kena ancaman hukuman 12 tahun. Pihak penyidik menambah pasal 338 KUHP sebagai pasal premier. Pengenaan pasal tersebut berdasarkan analisis gelar perkara, olah tempat kejadian perkara (TKP), kronologis kejadian dan keterangan saksi.

Kombes Rikwanto, Humas Polda Metro Jaya/ Foto: NopiyantiKombes Rikwanto, Humas Polda Metro Jaya/ Foto: NopiyantiJuga keterangan saksi ahli, ahli hukum, ahli transportasi, ahli kesehatan dan kordinasi dengan pihak Kejaksaan. Mengenai pasal KUHP 338 yang dikenakan kepada Afriyani mengundang berbagi pendapat dari kalangan. Rikwanto mempersilakan pihak-pihak lain berpendapat beda, tapi pihak penyidik telah menyimpulkan bahwa pasal tersebut bisa digunakan.

"Pendapat silakan saja, karena ada 10 pakar pasti ada 10 pendapat. Penyidik menyimpulkan pasal 338 bisa diterapkan," jelas Rikwanto.

Apriyani bersama tiga orang temannya saat ini berada di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, dan Rabu kemarin telah menjalani uji kejiwaan untuk mengetahui apakah mengalami ganguan mental atau tidak. Namun uji kejiwaan yang berisi 567 pertanyaan, hasilnya belum keluar. "Kita tunggu tiga hari lagi hasilnya," terang Rikwanto.

Dengan teridentifikasinya Apriyani dan tiga rekannya menggunakan narkoba, menunjukkan maraknya peredaran narkoba di Indonesia. Rikwanto pun tidak membantahnya. "Berdasarkan keterangan BNN, di Indonesia ada semua. Baik pengguna, produsen dan pengedar sehingga Indonesia bukan hanya sebagai negara transit saja. Tapi sudah menjadi tujuan," papar Rikwanto.

Indonesia menjadi negara tujuan peredaran narkoba karena konsumennya ada, harga bagus. Bahkan, cukup mahal. Pihak Kepolisian, terutama Polda Metro Jaya terus memerangi peredaran narkoba dari berbagai lini. Mereka juga mengungkap kasus bukan dari laporan. Melainkan mencari, menemukan serta mengungkap produksi, pemakai dan pemasok.

Disamping itu, Polda Metro Jaya juga melakukan razia ke tempat-tempat yang marak peredaran narkoba seperti tempat hiburan. Dari sisi lalu lintas, pihak Kepolisian selalu melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan. Tujuan pemeriksaan untuk memberi warning pengendara agar menjadi pengendara yang baik dan kemudian menerapkan keterampilannya dalam mengemudikan mobil.

"Pemeriksaan secara kontinu juga diimbangi dengan memberikan kemudahan bagi pengendara untuk memperpanjang SIM. Kita membuka gerai di tempat keramaian dan simpang-simpang tertentu sehingga tidak ada alasan tak ada SIM," jelasnya.

Apriyani sendiri saat ditanya mengenai surat-surat tidak bisa menunjukkan STNK. Dia juga terakhir memiliki SIM sejak 2003 silam.

Tindakan Apriyani maupun pengendara lain nekat mengendarai mobil tanpa berbekal surat menyurat karena Pak Polisi bisa diajak 'berdamai' ditepis Rikwanto. "Jika ada petugas yang melakukan tindakan kurang terpuji, laporkan," tandasnya memastikan. (Sbh)

 
Share to Facebook Share to Twitter Email the article

Comments  

 
#1 ardi 2012-02-03 10:07
Wallahhh pak, kita mah kerja nya ngelapor molo.....hasil nya apa gak ada yg tau deh ditindak atau tidak tu petugas nakal....grrrrrr
Quote
 

Add comment


Security code
Refresh