IstimewaMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia: Senjata Api adalah senjata yang menggunakan mesiu (senapan, pistol dan sebagainya).
Menurut Wikipedia: Senjata Api adalah senjata yang melepaskan satu, atau lebih, proyektil yang didorong dengan kecepatan tinggi oleh gas yang dihasilkan oleh pembakaran suatu propelan. Proses pembakaran cepat ini secara teknis disebut deflagrasi. Senjata api dahulu umumnya menggunakan bubuk hitam sebagai propelan, sedangkan senjata api modern kini menggunakan bubuk nirasap, cordite, atau propelan lainnya. Kebanyakan senjata api modern menggunakan laras melingkar untuk memberikan efek putaran pada proyektil untuk menambah kestabilan lintasan.
Menurut Undang-undang:
a) Berdasarkan NOMOR 12 TAHUN 1951
Pasal 1 Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari Peraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.
IstimewaAyat (3)
Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie tanggal 18 September1893 (Stbl.234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan Ordonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl.No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen), granat-granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukanbahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan-bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi.
b) UU No. 8 Tahun 1948 Pasal 1
Yang dimaksud dengan senjata api dalam Undang-undang ini, ialah :
a. senjata api dan bagian-bagiannya;
b. alat penyembur api dan bagian-bagiannya;
c. mesiu dan bagian-bagiannya seperti "patroonhulsen", "slaghoedjes" dan lain-lainnya.
d. bahan peledak, termasuk juga benda-benda yang mengandung peledak seperti granat.
Comments
RSS feed for comments to this post