
Bayi dalam kandunganj setelah berumur lebih dari 120 hari mempunyai status sebagaimana manusia yang hidup di luar kandungan. Bayi tersebut mempunyai hak hidup, yaitu hak keselamtan jiwa yang wajib dihormati oleh semua manusia.
Tentang hak atas keselamatan jiwa ini Allah telah difirmankan dalam QS Al-Israa (17) ayat 33: "dan, janganlah kamu sekalian membunuh suatu jiwa yang telah Allah haramkan (untuk membunuhnya), kecuali karena suatu hak..."
Usia 20 minggu [Foto: Istimewa]Pada ayat ini ditegaskan bahwa kita dilarang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah; kecuali karena suatu hak. Apakah yang dimaksud dengan "suatu hak" itu? Kata-kata "hak" yang dimaksud pada ayat ini ialah karena yang bersangkutan melanggar larangan syari'at yang hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman bunuh. Perbuatan dosa yang diganjar dengan hukuman bunuh (mati) ialah :
1. Membunuh orang dengan sengaja;
2. Laki-laki atau perempuan yang telah kawin berzina;
3. Murtad, yaitu keluar dari Islam sambil memusuhi Islam;
4. Memberontak kepada pemerintah Islam yang sah;
5. Merampok atau menyamun atau membegal;
6. Menghina Allah atau menghina Rasulullah.
Bayi dalam kandungan sudah pasti tidak bisa berbuat salah satu dari dosa-dosa di atas. Karena itu, tidak ada suatu dasar yang sah bagi seseorang, baik ibunya atau orang lain untuk membunuh atau meniadakan nyawa seorang bayi.
Seorang bayi dalam kandungan, sekalipun hasil dari perbuatan zina, tetap wajib dihormati hak hidupnya. Jika seorang ayah atau suatu keluarga yang mendapati salah seorang anak perempuannya hamil karena zina, lalu mereka malu dan sangat marah atas perbuatan anak perempuan tersebut, kemudian menyuruh putrinya agar menggugurkan kandungannya, padahal telah lewat 120 hari, maka ayah atau keluarga tersebut telah melakukan dosa besar. Pelakunya dikatakan berbuat dosa besar karena ia telah berbuat sama seperti membunuh seorang manusia yang hidup di luar rahim ibunya.