
Dalam sejumlah peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut hampir tidak ditemukan kewajiban yang dilakukan oleh aparat Negara untuk memberikan perlindungan terhadap warga Negara yang menjadi korban. Malah ada kecenderungan kuat Negara melakukan pembiaran dan bahkan melakukan kriminalisasi terhadap korban. Negara seakan gagap dan tunduk pada tekanan massa.
Bacaan sebagai pembanding [Foto: Sidakaton]Sangat jelas bahwa Negara mengabaikan perintah konstitusi yang tegas – tegas menyatakan bahwa Negara harus menjamin penduduknya untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Perlindungan konstitusional warga Negara sebagaimana dinyatakan dalam pasal 28 E ayat 1 dan 2 serta pasal 29 ayat 2 UUD 1945 seolah – olah menjadi teks tanpa makna. Teks yang tidak memiliki kekuatan legal.
Ada empat hal yang mewariskan kompleksitas dan membentuk konstruksi realitas sosial atas konsepsi sosial agama, Negara dan relasi antara agama dengan Negara di Indonesia. Pertama, perdebatan founding fathers kita tentang bentuk dan dasar Negara serta relasional antara agama dan Negara yang sampai sekarang masih menjadi residu.
Masjid Raya Makassar [Foto: Istimewa]Kedua, pemahaman agama sebagai sesuatu yang bukan hanya sakral tetapi juga profan. Agama dipandang bukan sekedar suatu ajaran tentang ketuhanan melainkan juga adalah suatu tuntunan moral dalam interaksi sosial.
Ketiga, pemahaman agama sebagai sesuatu yang konkret dan dilembagakan sebagai kelompok sosial. Hal ini bukan saja dikarenakan jumlah pengikut tetapi juga disebabkan kecenderungan keterlibatan pemimpin agama dalam politik dan keberadaan partai politik berbasisi agama dalam sejarah pembentukan Republik ini.
Keempat, pemahaman agama sebagai sesuatu yang taken for granted dan solid. Penafsiran agama yang berbeda dengan sesuatu yang selama ini baku dianggap menyimpang dan dapat menimbulkan kekacuan sosial.
Kontruksi realitas sosial semacam inilah yang berkembang dalam konteks histories diskursus politik Indonesia yang mengakibatkan bias dalam tafsir teks konstitusi dan menyebabkan perlindungan bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi problematik.
Sementara Jimly Asshidiqie, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia menulis, bangsa Indonesia adalah sebuah bangsa yang majemuk. Dari sudut bahasa saja, Indonesia memiliki tidak kurang dari 665 bahasa daerah. Dari sisi geografis, bangsa Indonesia juga pluralistik, terdiri dari 17 ribu pulau dengan keragaman suku dari sisi antropologis.
Peran UUD 1945 sebagai pemersatu, tidak berarti keberadaan UUD 1945 menghilangkan atau menafikkan keberadaan perbedaan bahasa, budaya dan adat istiadat yang beragam dari seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemersatu, UUD 1945 seharusnya mengakui, menghormati bahkan memelihara keragaman tersebut. Pengakuan terhadap keragaman bangsa Indonesia tersebut juga tercermin dari salah satu dasar Negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu "Persatuan Indonesia" dan bukan "Kesatuan Indonesia".
Sedangkan Rocky Gerung, Dosen Filsafat Univestas Indonesia menulis, kita mendirikan Indonesia untuk melindungi segenap warganya. Artinya, Negara secara sadar dioperasikan untuk keamanan dan kesejahteraan warganegara. Rasa aman itu diperoleh dari kepastian bahwa toleransi kewarganegaraan selalu merupakan keutamaan politik tertinggi.
Borobudur [Foto: Istimewa]Oleh karena itu kesepakatan rasional pertama yang kita buat dalam upaya menyelenggarakan kehidupan sosial kita adalah mulai dengan menerima kemajemukan. Fakta kemajemukan inilah yang melahirkan Sumpah Pemuda, Pancasila dan Konstitusi.
Perbedaan harus terus diingatkan karena itulah satu – satunya alasan mengapa diperlukan persatuan. Dengan kata lain, semua upaya untuk menghilangkan perbedaan, atas alasan apapun adalah salah secara logis dan berbahaya secara sosiologis. Sekali lagi, perbedaan adalah alasan fundamental ke- Indonesia-an. Persatuan adalah bahasa untuk saling mengerti perbedaan.