Liputan

“Maaf, Kelurahan Tutup. Kepala Desa Sedang Berdemo!”

User Rating: / 0
PoorBest 

Written by Djoened

Sunday, 28 February 2010

There are no translations available.

Foto: IstimewaFoto: IstimewaHari itu, Senin (22/2), bisa dipastikan ribuan desa di Indonesia “matisuri”. Warga kebingungan karena tak bisa mengurus KTP, kantor kelurahan kosong-melompong, dan seluruh aktifitas desa stop.

Sementara, di waktu yang sama, Gedung DPR RI di Jakarta justru banjir para pendemo berseragam ijo-ijo, tapi bukan tentara. Mereka datang menggunakan 900 bus sewaan dari seluruh penjuru.

(Dan, sejumlah orang iseng menghitung: kalau biaya penyewaan satu bus untuk perjalanan dari luar Jakarta berkisar Rp 8 juta sampai Rp 10 juta, berarti pemilik bus hari itu berpesta dengan duit segar Rp 9 mililar lebih dibagi rata!)  

Foto: IstimewaFoto: IstimewaLalu, berbagai spanduk dan pamflet besar digelar. Tulisannya beragam, tapi komunikatornya tetap satu: Persatuan Rakyat Desa Nusantara, alias Parade Nusantara.

Haiya! Jadi inilah biang kerok seluruh desa seharian itu beku. Para aparatnya rame-rame cabut dan “menyerbu” Senayan, lantas – sambil berjoget di punggung kuda lumping – terang-terangan menuntut disetujuinya Rancangan Undang-undang (RUU) Pemerintahan Desa dan RUU Pembangunan Pedesaan.

Nah lho, apa pula itu?

***

Foto: IstimewaFoto: IstimewaAlkisah, RUU Pemerintahan Desa dan RUU Pembangunan Pedesaan telah dielus-elus sejak masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono periode lalu. Di dalamnya tercatat berbagai klausul menggiurkan. Antara lain, alokasi minimal 10% dari APBN dalam bentuk block grant, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun jadi 8-10 tahun, biaya Pilkades ditanggung 100% oleh APBD kabupaten, batasan masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60-65 tahun, penetapan dana purnabhakti bagi kepala desa dan perangkat desa apabila purna tugas, serta pemberian asuransi kesehatan kematian bagi kepala desa, perangkat desa dan keluarga.

Foto: IstimewaFoto: IstimewaSejak akhir 2006, Parade Nusantara serius memperjuangkan agar kedua RUU itu disahkan menjadi UU. Alih-alih kejadian, pada 2010 ini, ditemukan fakta: rencana pembahasan RUU tidak diteruskan, dan justru diparkir di Badan Legislasi Nasional sebagai agenda tahun 2011, nomor 60 pula.

Mimpi enak itu mentah, malah asin. Maka, berdemo habis-habisanlah para pejabat desa yang terhormat ini ke DPR.

Salahkah mereka?

***

Foto: IstimewaFoto: IstimewaAksi itu, menurut mereka, sekadar membuktikan seberapa otentik dan penting aspirasi wong ndeso untuk segera dipenuhi pemerintah pusat. Ketika perekonomian di propinsi dan kota menjerit akibat tergerus kompetisi pihak  asing, rakyat desa justru terdesak oleh ketidakperdulian bangsa sendiri – khususnya ketika mereka berusaha mempertahankan keaslian dan potensi desa  dari pembangunan hotel, mal, ataupun lapangan golf yang, ironisnya, tak pernah mereka rasakan manfaatnya.

Maka, Parade Nusantara menuntut hak desa untuk mendapatkan perhatian dan komitmen Presiden SBY yang, konon, pernah menjanjikan beragam angin segar. Apa pun, kondisi sosial dan perekonomian Indonesia sangat bergantung pada kesejahteraan serta kemampuan desa untuk mengembangkan diri.

Dengan satir, mereka menyebut, selama ini desa hanya diperhatikan Pemerintah Pusat saat pemilu atau pilkada digelar. Usai itu, mereka semakin terpinggirkan dalam pembangunan Nasional. Alamak!

Foto: IstimewaFoto: Istimewa“Kepala desa bukan jabatan struktural, melainkan sebuah kepemimpinan dan pengabdian sosial, karena desa merupakan institusi sosial yang menyatukan masyarakat di sebuah wilayah berdasarkan rasa saling ketergantungan dan saling memiliki. Masa dan periode pengabdian kepala desa seyogyanya tidak perlu diatur ketat oleh negara, melainkan ditentukan oleh masyarakatnya sendiri. Peran negara adalah membantu kepala desa dan perangkat desa dalam pembangunan desa,” klaim mereka, panjang-lebar.

Di ujung demo, rombongan diterima anggota Komisi II DPR RI, yang membawahi pemerintahan dalam negeri. Setelah takzim mendengarkan, Komisi sepakat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat desa melalui RUU Pemerintahan Desa dan RUU Pembangunan Desa.

Selesai?

Entahlah. Yang jelas, sore itu, para aparat desa kembali pulang ke kampung halaman masing-masing; dan mesin desa hidup kembali….


Twitter Facebook Digg Technorati