
Mengabadikan hubungan langgeng dengan pernikahan suci [Foto: Istimewa]Kawin Syigar ialah kawin tukar-menukar anak. Dalam perkawinan ini, si A mengawinkan anak perempuannya kepada si B, dengan syarat si B harus mengawinkan anak perempuannya kepada si A. Tetapi, dalam perkawinan ini, kedua-duanya tidak memakai mas kawin.Kawin Sifah
Ijba kabul ya kontrak janji [Foto: Istimewa]Kawin Sifah adalah kawin yang tidak menurut peraturan agama atau katakanlah; perkawinan lacur, melakukan perzinahan dengan wanita-wanita pelacur. Perkawinan Sifah ini berlaku sejak zaman Jahiliah, hingga sekarang ini. Bahkan tumbuh dengan suburnya dengan berbagai macam bentuk dan aturan yang lebih maju lagi.
Di zaman Jahiliyah, perkawinan Sifah itu ialah orang laki-laki datang kepada wanita yang hendak dicampuri dirinya dengan tidak menolak siapapun lelaki itu. Di depan pintu rumah-rumah wanita-wanita itu telah ditaruh bendera sebagai tanda bahwa mereka telah siap menerima tamu lelaki yang berhajat kepadanya. Apabila di antara wanita itu ada yang melahirkan anak, maka dipanggillah seorang dukun untuk kemudian diperiksalah para lelaki yang pernah bersenggama dengannya.
Setelah dilihat dan diperiksa dengan teliti raut muka anak dan lelaki yang pernah menggaulinya itu, dan terdapat ada kesamaan atau kemiripan dari salah seorang di antara mereka, lalu diserahkan anak itu kepadanya, dengan catatan ia tidak boleh menolak.
Menurut keterangan lain, bahwa yang dinamakan kawin Sifah itu ialah, orang-orang Arab di zaman Jahiliah biasa melakukan perkawinan secara liar dengan wanita-wanita budakl, tidak dengan wanita merdeka. Tetapi, setelah agama Islam datang, maka perkawinan semacam ini telah dihapus, mengingat perkawinan ini telah merendahkan derajat wanita dan menginjak-injak kehormatannya.
Foto: IstimewaKawin Muth'ah
Kawin Muth'ah adalah kawin untuk sementara. Adapun caranya perkawinan ini, seorang lelaki mengawini seorang wanita dengan pernjanjian hanya sementara waktu saja, dan apabila sudah cukup waktunya, maka wanita tersebut diceraikannya. Sebab, perkawinan ini hanya untuk pelampias nafsu dan bersenang-senang dalam sementara waktu belaka.
Dalam perkawinan Muth'ah pihak lelaki tidak diwajibkan membayar maskawin kepada wanita yang dikawininya, pun tidak memberikan belanja untuk keperluan hidupnya. Dan juga ia tidak berhak mendapat harta pusaka dari suaminya. Serta tidak ada iddah sesudah diceraikan dan lain sebagainya. Hanya cukup sang suami memberikan kain dan barang apapun sebagai upahan, tetapi wanita berkewajiban memelihara hak milik suaminya dan mengurus semua kepentingannya.
Perkawinan Muth'ah ini pada zaman permulaan Islam pernah berlaku hanya sementara waktu saja, yaitu untuk kaum Muslimin yang pergi ke luar daerah untuk beberapa bulan lamanya dengan tidak membawa istrinya, atau untuk yang pergi berperang ke suatu daerah yang di sana tidak ada sana kerabatnya untuk ditempat-singgahi.
Dalam perkawinan Muth'ah ini benar-benar wanita yang menjadi korban , sebab mereka tidak hanya menderita kerugian material saja, bahkan moral mereka pun juga ikut korban. Mengenai ini, bagi orang yang berpikiran sehat tentu bisa membayangkan betapa menderitanya wanita yang dikawin buat sementara waktu itu.
Oleh karena itu, Allah SWT kemudian melarang perkawinan semacam ini, sebab dampaknya merugikan sebelah pihak dan menguntungkan pihak lain. Larangan ini berlaku sampai hari kiamat.