Bugar

Dokter Asing 'Praktik' Tanpa Izin, Indonesia Terancam

User Rating: / 0
PoorBest 

Written by Subhan Hardi/ Safari Sidakaton

Friday, 05 March 2010

There are no translations available.

Dokter melakukan operasi/ IstDokter melakukan operasi/ IstBUAT MASYARAKAT INDONESIA di perkotaan atau di desa yang hendak berobat ke rumah sakit swasta, haruslah berhati – hati. Pasalnya, saat ini sudah banyak dokter asing yang berpraktek di Indonesia, meski tak mengantongi izin dari pihak berwenang. Akibatnya, keberadaan dokter-dokter ini cukup meresahkan dan 'mengancam' baik di lingkungan profesi maupun masyarakat luas.

"Isu telah bekerjanya dokter asing ini bukan isapan jempol. Mereka secara terang – terangan berpraktek tanpa izin. Jelas yang akan dirugikan adalah masyarakat jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar dan tidak berkompeten," ujar
Dr Ari Fahrial, Ketua Tim Advokasi PB (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI) saat sarasehan Forum PAPDI di FKUI Salemba Jakarta, Jumat (5/3).

Fahrial mengakui, saat ini Indonesia memang memasuki pasar bebas yang juga menyentuh sektor kesehatan. Tapi pertanyaannya apakah sistim yang ada di Indonesia sudah siap untuk menerima dokter asing. Padahal, keberadaan dokter asing juga sudah diantisipasi negara – negara tetangga Indonesia untuk melarang berpraktek di negaranya.

"Negara – negara tetangga kita juga sudah mengamnbil ancang – ancang untuk melarang keberadaan dokter asing," tegasnya.

Dokter dan alat/ IlustrasiDokter dan alat/ IlustrasiKeberadaan dokter asing di Indonesia, sambung Fahrial, sudah mulai bekerja sebelum pasar bebas berlaku. Dokter asing sudah mulai berpraktek secara diam – diam. Contoh kasus adalah menimpa salah satu tokoh tinju nasional yang meninggal setelah dioperasi oleh dokter asing. Uniknya, beberapa rumah sakit tanpa sungkan – sungkan juga mengiklankan keberadaan dokter asing. Sepertinya rumah sakit tersebut tidak mengetahui aturan – aturan yang ada.

"PB IDI sudah sering menyampaiakan bahwa keberadaan dokter asing hanya bekerja dalam rangka transfer of knowledge. Artinya tidak ada dokter asing yang secara langsung menerima pasien tanpa proses rujukan. Dokter asing yang dalam posisi tersebut jelas dokter dengan kemampuan dan keahlian spesifik. Dimana keahliannya jarang dimiliki oleh dokter Indonesia. Dengan demikian jelas bahwa dokter asing tidak bisa buka praktek sendiri," paparnya.

Fahrial menambahkan, dokter asing yang akan bekerja di Indonesia harus mempunyai persyaratan diantaranya adalah surat tanda registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Untuk mendapatkan STR juga harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi.

"Kepentingan organisasi profesi untuk memberikan rekomendasi adalah untuk memastikan kompetensi yang dimiliki oleh dokter asing tersebut," jelasnya.

Syarat Dokter Asing

Dokter dan pasien/ IlustDokter dan pasien/ IlustPersyaratan dokter asing bisa bekerja di Indonesia juga diungkapkan oleh Sekjen IDI Slamet Budiarto. Menurut Budiarto, dokter asing yang akan bekerja di Indonesia harus mendapatkan beberapa persyaratan diantaranya adalah STR, Rekomendasi IDI dan mempunyai tempat praktek.

Berdasarkan UU No 29/2004 tentang Prakter Kedokteran, STR untuk dokter asing ada dua jenis yaitu STR Sementara dan STR Bersyarat. Bagi dokter asing yang memiliki STR Sementara hanya untuk kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian dan pelayanan kesehatan yang bersifat sementara. Sementara STR Bersyarat untuk dokter asing peserta PPDS yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia.

Dokter asing yang bisa bekerja di Indonesia jika terdapat hubungan bilateral antara Indonesia dengan negara – negara asal dokter asing. Ini dibuktikan dengan adanya hubungan diplomatik dengan Indonesia. "Tidak ada hubungan bilateral maka dokter asing tidak boleh bekerja di Indonesia. Ini sesuai aturan yang berlaku," jelasnya

Sementara itu menurut Kepala Sub Analisa Perundang – Undangan Kementerian Kesehatan Sundoyo, SH, berdasarkan file yang dimilikinya, saat ini ada sekitar 41 dokter asing yang bekerja di Indonesia yang belum mendapat rekomendasi RPTKA Depkes.
Tujuh dokter asing diantaranya telah bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara 6 dari 16 fasilitas pelayanan kesehatan yang belum dapat izin tapi sudah berpraktek. Sayangnya Sundoyo enggan menjelaskan secara rinci di mana saja dan di RS mana dokter asing itu bekerja.

Dokter asing ini hanya dapat bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu atas permintaan pengguna. Selain itu, dokter asing juga dilarang berpaktek secara mandiri, termasuk kerja sosial kecuali pemberian pertolongan pada bencana alam atas izin pihak berwenang.

"Dokter asing juga dilarang menduduki jabatan personalia dan jabatan tertentu sesuai peraturan perundang – undangan. Dilarang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian dan jabatan," tegasnya.


Twitter Facebook Digg Technorati