
Eva AninditaMERASA keberatan dengan beban pajak yang dikenakan kepadanya, Eva Anindita gruduk DPR melakukan protes. Tak tanggung-tanggung Ketua DPR Marzuki Alie pun jadi tempat 'curhat'-nya untuk menyampaikan unek-unek. Katanya, perbedaan tarif pajak yang diterapkan di Indonesia sangat besar dibandingkan Amerika. Nah, loh!
"Saya menyampaikan unek – unek, karena tahun lalu saya kena pajak tarifnya stabil yaitu 5% dan tarif itu tidak diakumulasi," ujar Eva Anindita saat di jumpai di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (9/3).
Sementara untuk tarif pajak tahun ini, pesinetron yang bermain dalam 'Bintang dan Kejora' ini dikenakan pajak dengan tarif 30% dan tarif tersebut diakumulasi. "Kenapa pajak yang dikutip dari pendapatan saya sangat besar. Sementara, di Amerika hanya dikenakan pajak dengan tarif 2–3 persen saja," jelasnya.
Perbedaan pajak yang menyolok ini membuat Eva bertanya, apakah pengenaan tarif pajak yang tinggi itu untuk membayar utang. "Kalau benar untuk bayar utang negara. Berarti saya kerja setiap hari bahkan kerja rodi untuk menutupi utang negara. Saya bekerja matian - matian hanya untuk bayar pajak," tegasnya.
Eva Anindita bergaya santaiIronisnya, sambung Eva, meski dirinya dikenakan pajak yang tinggi. Tapi, kenapa kondisi Indonesia masih tidak maju-maju. Lihat aja, jalan yang bolong dan banyaknya bencana.
"Ini yang membuat saya kecewa. Pajak indonesia jauh lebih besar dari negara yang maju. tapi negara kita tetap saja jalannya bolong – bolong," ucap Eva dengan nada tinggi.
Kekecewaan ini langsung dijawab Ketua DPR Marzuki Alie, bahwa aturan pajak sudah diatur pemerintah. Namun bila menemukan masalah bisa dilaporkan ke Komisi XI DPR.
"Prinsipnya setiap warga negara yang berusaha di negara indonesia harus bayar pajak apapun profesinya. Kalau UU menyatakan sudah kena pajak maka harus kena pajak," jelasnya.
Pajak, sambung Marzuki, merupakan darah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Rasio pajak yang ditetapkan Indonesia juga baru mencapai 14% dari GNP. Padahal seharusnya mencapai 18%.
"Penentuan pajak juga ditentukan bila kena pajak final bagi mereka yang mempunyai deposito di atas Rp 500 juta, maka kena tarif pajak 15%. Ada juga beberapa profesi yang dikenakan tarif pajaknya sama dengan deposito."
"Saya saja sebagai karyawan di DPR kena pajak pph sebesar 15 persen dan dipotong langsung," ungkapnya menimpali pernyataan Eva.
"Siapapun, warga negara yang mempunyai penghasilan maka harus bayar pajak. Artis dengan pendapatan Rp 500 juta/tahun. Maka tarif pajaknya kena 30%. Kalau Rp 250 juta tarifnya 25%. Jadi pajak seperti itu," tandas Marzuki Alie.
Selain Eva Anindita, artis yang turut datang ke DPR adalah Firdha Razak Krussler dan dua anaknya Nakula, Sadewa. Fitri Darwis dan Puspita Sari.