Komunitas Bicara

Kawin Siri itu ”SARA” Gak sih?

User Rating: / 0
PoorBest 

Written by Djoened

Tuesday, 02 March 2010

There are no translations available.

Ini isu terhangat pekan ini. Negara, tampaknya, serius hendak mengatur perkawinan tanpa pencatatan dokumen negara. Model perkawinan jenis ini mencakup nikah siri, mutah (kawin kontrak), juga  poligami. Dan, belum apa-apa, perdebatan muncul di mana-mana. Apalagi di belakangnya ada embel-embel ancaman pidana bagi mereka yang terlibat dalam ketiga jenis perkawinan tersebut.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah (Kantor Urusan Agama), akan dipidana dengan ancaman hukuman beragam.

Sanksi hukuman untuk nikah siri, antara lain, penjara selama enam bulan hingga tiga tahun, atau denda mulai dari Rp 6 juta sampai Rp 12 juta. Adapun kawin kontrak, dihukum penjara maksimal tiga tahun, dan perkawinannya batal karena hukum.

Tapi, Pemerintah punya alasan lain. Salah satunya, sanksi hukum diperlukan gara-gara kasus perceraian di masyarakat lumayan tinggi. Data Kementerian Agama menyebutkan, setidaknya ada 200 ribu perceraian dari dua juta pernikahan setiap tahunnya di Indonesia. Halah!

Malangnya, pada kasus perkawinan siri, kontrak, maupun poligami, kaum perempuan, termasuk anak-anak mereka, selalu berada pada posisi yang dirugikan. Kaum perempuanlah yang melulu menjadi korban.

Penyebabnya, tak lain, karena perkawinan macam begini membuat perempuan tidak memiliki status yang jelas, baik di hadapan negara maupun masyarakat. Akibatnya, kaum perempuan sulit memperoleh hak-haknya sebagai seorang isteri.

Tak cuma itu. Anak-anak hasil perkawinan siri, kontrak, dan poligami pun amat merugi. Mereka bahkan sulit memperoleh akta kelahiran, karena pernikahan sang orangtua tidak tercatat secara resmi dalam dokumen negara.

Yang fatal, anak-anak akhirnya tidak bisa menikmati pendidikan, lantaran semua sekolah saat ini mensyaratkan adanya akta kelahiran. Belum lagi ketika anak-anak dibenturkan dengan masalah warisan, perwalian, pembuatan KTP, serta  dokumen formal lainnya.

Nurul Qomaril, Komunitas Pengrajin Relief Indonesia

”Ngapain juga harus kawin siri? Walaupun harus terjepit masalah ekonomi, sosial ataupun masalah yang lain, usahakan sekuat tenaga buat disahkan lewat pengadilan.”

wanitawanita

Otty Hariprihatini, Anggota Ikatan Keluarga Resimen XX

"Saya setuju dengan kawin siri dan kontrak, karena setiap orang mempunyai hak untuk melakukannya. Masak kita mau melarang orang yang sedang jatuh cinta untuk menikah? Itu sama saja melanggar HAM.

"Pemerintah terlalu ikut campur urusan pribadi masyarakat. Sebenarnya masih banyak urusan yang lebih penting lagi; seperti pemberantasan korupsi. Saya piker, wacana ini sengaja digembar-gemborkan sebagai pengalihan kegagalan Pemerintah mengurus negara.

"Kebanyakan alasan perempuan melakukan kawin siri atau kontrak karena masalah ekonomi. Contohnya, di Karawang. Banyak perempuan di sana mau kawin kontrak karena mereka miskin.

"Daripada Pemerintah sibuk ngurusi UU kawin siri, lebih baik urusin bagaimana mensejahterakan masyarakat miskin!"

Sitta, Komunitas Bermain Sambil Belajar Plus Alang-Alang

"Saya kurang pro dengan kawin siri. Karena sepertinya para pelaku kawin siri itu lebih cenderung mengambil jalan pintas. Padahal, untuk sebuah perkawinan, jangan memakai jalan pintas. Jadi, saya pribadi menolak keras adanya kawin siri!"

Yuli Rustinawati, General Secretary LSM Arus Pelangi

"Saya tidak setuju dengan adanya kawin siri, karena dapat merugikan hak-hak perempuan. Yang kasihan saat mereka punya anak, karena keberadaan anak mereka tidak diakui oleh negara, sehingga jika nanti mereka mengurusi dokumen-dokumen kenegaraan akan sulit.

"Memang masalah ini sangat kompleks. Jika Pemerintah melarang nikah siri, kenapa Pemerintah masih mematok biaya untuk menikah? Lantas, bagaimana dengan nasib masyarakat miskin, saat mereka ingin menikah tetapi tidak punya uang? Ujung-unjungnya mereka akan melakukan nikah siri. Solusi yang tepat, Pemerintah menggratiskan biaya nikah atau melakukan subsidi silang."

Enduro, Ketua NDCI (Nissan Datsun Club Indonesia)

"Pemerintah sepertinya terlalu ikut campur dalam urusan pribadi, karena kawin siri dan kontrak sebenarnya diperbolehkan dalam agama. Selain itu, banyak faktor kenapa orang melakukan kawin siri. Salah satunya karena mahalnya biaya kawin melalui KUA.

"Teman saya ada yang suka kawin kontrak. Kebetulan profesi dia sebagai kontraktor, yang memungkin dia berpergian ke luar kota. Nah, di luar kota itulah dia sering kawin kontrak, sampai enam kali, dengan alasan kesepian dan ingin membantu orang yang tidak mampu.

"Saya pikir, UU ini hanya sebagai formalitas semata, sulit untuk diterapkan, dan sengaja diciptakan agar Pemerintah dibilang memperhatikan hak-hak perempuan."

Iyut, Ibu Rumah Tangga, Cibinong

"Kawin siri itu legalitasnya tidak kuat, sehingga lelaki bisa seenaknya sendiri kalau mau ninggali istri yang dinikahi secara siri. Lagipula, menikah siri akan membuat perempuan tidak punya harga diri.

"Sudah banyak contoh perempuan yang mau dinikahi secara siri kehidupannya berantakan. Anak-anaknya tidak terurus dan telantar, karena suaminya lebih perhatian mengurus anaknya yang resmi. Kasihan isteri yang dinikahi siri.

"Mengenai adanya rencana perubahan UU Perkawinan agar perempuan yang dinikahi siri mempunyai status yang resmi, saya setuju. Hanya saja, kasihan sama isteri yang pertama karena harus berbagi cinta dengan isteri siri.


Twitter Facebook Digg Technorati