Pongah dan tak beretika, karena mereka seringkali memperlakukan para saksi atau terperiksa bak terpidana. Saat memanggil Boediono ke Gedung DPR, Selasa (12/01) kemarin, misalnya, sejumlah anggota dewan dengan sengaja mengajukan pertanyaan bertubi-tubi dan memojokkan, justru disaat Boediono mengatakan materi yang ditanyakan bukan menjadi kewenangannya untuk menjawab.
Demikian pula saat Menkeu Sri Mulyani dan Raden Pardede menghadap. Suasana seperti sepakat mereka sulap bak ruang pengadilan.
Belakangan bukan cuma pemirsa televisi yang merasa gerah. Presiden SBY pun, dalam rapat paripurna menteri yang membahas 75 hari kinerja pemerintah di Jakarta, Kamis (14/1), mengaku kecewa dengan etika Pansus.
"Presiden prihatin sekali terhadap perkembangan dan perilaku beberapa anggota Pansus yang kurang etis bertanya dan sebagainya," ujar Menkominfo, Tifatul Sembiring, seusai rapat tersebut.
Yang "menggelikan" adalah ketika anggota Pansus meminta agar nama-nama yang dijadikan saksi atau terperiksa dalam kasus Bank Century dinonaktifkan atau menonaktifkan diri.
Pansus lupa, jika dua diantara saksi atau terperiksa yang dimaksud adalah Wakil Presiden Boediono dan Menkeu Sri Mulyani. Sudah jelas, menonaktifkan Boediono dari jabatannya sebagai Wakil Presiden menyalahi undang-undang. Sementara, untuk menonaktifkan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan adalah hak prerogatif Presiden.
|
Rismansyah, Kepala Bidang Pengembangan Kegiatan AXIC "Nggak banyak anggota Pansus yang menguasai kasus ini. Mungkin karena banyak di antara mereka background pendidikannya bukan dari ekonomi atau perbankan. Malah mungkin dari sekian banyak anggota Pansus, hanya 10 % yang memahami kasus Century. "Saya melihatnya seperti seorang profesor yang ditanya oleh anak SD. Udah gitu, nanyanya pake ngotot lagi. Pansus tidak memiliki data yang kuat, jadi ketika pertanyaan mereka dijawab mereka hanya mengangguk-angguk saja. "Yang saya takutkan, Pansus tidak serius untuk mengungkap kasus ini, dan sepertinya kental sekali dengan motif politik untuk menjatuhkan Wakil Presiden Budiono. "Jadi, kasus Century ini akan selesai begitu saja, tanpa adanya kepastian siapa yang bersalah, atau siapa yang ditahan." |
|
Ali Mochtar Ngabalin, Pendiri Gerakan Indonesia Bersih "Keberadaan Pansus memang sudah diatur dalam Undang-undang. Jadi, melalui Pansus tersebut akan dicarikan rekomendasi mengenai kasus yang sedang dibahas, dan siapa saja yang bertanggungjawab atas kasus tersebut untuk nantinya dilanjutkan kepada KPK."Persoalannya adalah seberapa jauh arah yang dihasilkan oleh kinerja Pansus itu" |
| Muhammad Yuntri, Pengamat Hukum Politik
"Memang ini suatu terobosan transparansi reformasi, sekaligus mengawal kinerja DPR. Namun, saya khawatir kasus ini tidak akan menemui titik temu permasalahannya, karena lebih diselimuti unsur politis dan memiliki unsur bargaining yang kuat antar para anggota Dewan dengan pihak-pihak yang terkait kasus ini. Jadi, jangan berharap terlalu banyak apa yang bisa didapat. "Apakah anggota DPR hanya main-main atau serius dalam menanggapi kasus ini? Karena kental sekali unsur politisnya." |
| Bivitri Susanti, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia
"Proses Pansus di DPR itu proses politik. Hasilnya juga keputusan politik, bukan sanksi hukum. Jadi, tidak ada masalah jika ada dua proses, baik di DPR maupun di KPK. "Kita perlu menghargai proses di DPR yang terbuka untuk umum, meskipun ada juga pernyataan-pernyataan yang kurang baik dan perilaku tidak etis. Proses dan keterbukaan seperti ini sangat penting untuk pendidikan politik di negara kita. Hanya saja, kita mesti awasi prosesnya, supaya efektif dan jangan jadi panggung politik belaka." |
| Lieus Sungkharisma, Komunitas Tionghoa Anti Korupsi
"Pansus Century itu ada bagusnya juga. Karena, dengan begitu, masyarakat jadi lebih mengetahui dan bisa mengontrol kasus Century ini. "Jika Pansus bisa bersungguh-sungguh dan bisa mengungkap kasus ini, maka citra DPR akan kembali terangkat. Tapi, kalau nggak selesai-selesai, citra DPR akan semakin buruk. "Kita tunggu saja dulu, jangan pesimis. Paling tidak, masyarakat bisa tahu mana anggota DPR yang benar-benar tajam dan mana yang diam saja." |
| Effendy Ghazali, Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia
"Anggota Pansus Angket Century harus tetap memperhatikan etika, perilaku dan kehormatan sebagai anggota DPR dalam meminta keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. "Meski suasananya agak panas, tapi hendaknya anggota Pansus tetap menjaga etika. Harus dihindari makian atau ucapan kasar. Jangan sampai perilaku buruk anggota Pansus nanti berimbas pada memburuknya juga kinerja Pansus. "Kalau anggota Pansus hendak menyelidiki skandal Century sampai ke akar-akarnya, maka hendaknya juga etika perlu diperhatikan. Anggota Pansus perlu juga mencari simpati publik. Janganlah bertingkah kekanak-kanakan dengan mengeluarkan makian. Bekerjalah secara profesional dan menggunakan hati nurani." |
| Ahmad Shahab, Ketua Umum People Aspiration Center
"Mestinya, anggota Pansus bisa memanfaatkan hak yang luar biasa besar dalam menggunakan kekuatan konstitusional mereka untuk membuat terobosan yang spektakuler. Misalnya, lebih membahas pada hal-hal yang bersifat subtantif, dan tidak melulu berputar-putar di ranah politik yang jauh dari rasa keadilan. "DPR sebagai lembaga negara yang seharusnya bergengsi, justru direndahkan dengan ulah Pansus ini. Beberapa hari bersidang, hanya menghasilkan imbaun dan persoalan yang tidak subtantif. "Dengan kinerja seperti itu, pada akhirnya justru akan mendorong penilaian masyarakat yang merendahkan DPR." |
| Yopie Hidayat, Juru Bicara Wakil Presiden
"Adalah hak DPR mengeluarkan imbauan nonaktif kepada Boediono. Namun, harus diingat, Boediono adalah Wakil Presiden pilihan rakyat melalui pemilihan langsung. "Boediono dipilih 60 persen suara, atau 62 juta rakyat Indonesia. Memangnya DPR yang memilih Boediono?" |
| M. Romahurmuzy, Anggota Pansus dari Fraksi PPP
"Imbauan nonaktif itu sebetulnya untuk mengoptimalkan tugas-tugas Pansus dalam melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan data." "Juga untuk menjunjung tinggi moralitas, keteladanan dan akuntabilitas penyelenggara negara, sekaligus menyikapi suasana batin rasa keadilan masyarakat." |
| Agun Ginanjar, Anggota Pansus dari Fraksi Golkar
"Penonaktifan para saksi agar memudahkan kerja Pansus saat melakukan pemanggilan pejabat tersebut. Kalau Bu Sri Mulyani dipanggil setiap hari, bagaimana kerjaan dia sebagai menteri?" |
| Julian Aldrin Pasha, Juru Bicara Kepresidenan
"Tidak ada warning. Namun, SBY hanya menyayangkan terkait dengan etika politik para anggota Pansus. SBY juga menilai Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkesan sebagai seorang terdakwa. "Kedatangan atau panggilan Boediono dan Sri Mulyani tentunya bukan sebagai posisi yang diperiksa di pengadilan." |
| Wachid, Korlap Aksi Demo BEM UNS, Solo
"Kami prihatin, karena hingga menjelang berakhirnya masa kerja Pansus, ternyata mereka belum menemukan titik terang. Mahasiswa khawatir Tim Pansus 'masuk angin'. "Jadi, Pansus harus diawasi secara ketat, karena belum menunjukkan kinerja yang memadai. "Harus ada warning agar tidak 'masuk angin' mengingat isu Century ini mulai digeser dengan isu-isu lain yang berkembang. Kasus sidak ruang tahanan Ayin misalnya, itu sengaja dilakukan pada waktu bersamaan dengan pemeriksaan Robert Tantular, karena memang diskenario untuk pengalihan isu." |
| Teten Masduki, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia
"Kami tidak terlalu optimistis dengan penyelesaian kasus Century melalui Hak Angket. Kasus Century baru bisa dituntaskan hingga ke akar-akarnya, antara lain, bila terjadi perbaikan sistem penegakan hukum yang menyeluruh di Indonesia. Sedangkan kami masih belum melihat adanya perubahan ke arah perbaikan sistem penegakan hukum tersebut. "Saya cemas Hak Angket terkait kasus Bank Century bisa berujung kepada semacam transaksi politik." |
| Eggy Sudjana, Praktisi Hukum, Aktivis
"Kalau sampai Pansus DPR bermain-main dengan kasus ini akan mengecewakan rakyat. "Kasus Bank Century sudah mencuat sejak tahun 2008, atau setahun sebelum bailout; dan 12 bulan setelah bail out seharusnya sudah diverifikasi dan diaudit secara benar. Sebab pada 2008, kondisi keuangan negara relatif bagus dan tingkat inflasi tidak membahayakan, sehingga tidak ada alasan mengatakan kondisi tersebut sistemik. Namun, sayang, hal itu tidak ditanyakan Pansus DPR kepada Wapres Boediono. "Saya mengimbau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar berlaku adil dan tidak melindungi bawahannya jika terbukti bersalah. Posisi Menkeu Sri Mulyani sendiri dalam kasus tersebut sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), sehingga dianggap paling bertanggungjawab." |
| Marzukie Alie, Ketua DPR
"Pansus harus memperlakukan semua saksi secara layak dan proporsional. "Cara pemeriksaan yang dilakukan Pansus tidak tepat dan tidak proporsional. Hampir setiap kali saksi hendak menjawab pertanyaan, langsung dipotong. Itu terjadi berulang-ulang. Jadi, Pansus ini mau mencari keterangan atau pembenaran? "Untuk mendapatkan informasi yang benar dan utuh, anggota Pansus harus memberi waktu kepada saksi yang dipanggil untuk menyampaikan keterangan. Jangan buru-buru dipotong. "Posisi saksi yang dimintai keterangan itu sejajar dengan anggota Pansus. Karena kita yang mengundang, maka tamu itu harus kita hormati." |
| Idrus Marham, Ketua Pansus Hak Angket Bank Century
"Selama ini tidak ada etika yang dilanggar Pansus sebagaimana dimaksud SBY maupun Ketua DPR Marzuki Alie. "Mengenai pertanyaan anggota Pansus yang kadang diajukan di tengah saksi terperiksa memberi penjelasan, itu sih masih wajar. Ucapan anggota Pansus yang bernanda tinggi juga tidak melanggar etika. "Yang prinsip adalah bagaimana berjalan dengan baik. Masing-masing orang kan punya style, masak semua harus sama? Itu kan bawaan lahir. "Saya minta semua pihak memahami posisi Pansus dalam pemeriksaan itu. Ini kan namanya pemeriksaan, bukan rapat kerja. Kalau pemeriksaan dipandang belum cukup, ya, ditanya lagi. "Tapi, saya tidak yakin pernyataan Presiden dan Ketua DPR itu sebagai upaya melemahkan Pansus. Pak SBY sudah menyampaikan dukungan penuhnya dalam penuntasan skandal Century. Tidak masalah." |
Laporan Firman, Novri