Komunitas Bicara

“Penjara Kok Kayak Istana!”

User Rating: / 0
PoorBest 

Written by Djoened

Wednesday, 13 January 2010

There are no translations available.

Gara-gara ketahuan mengizinkan terpidana Arthalita Suryani alias Ayin menyulap ruang penjara bak "kamar hotel bintang lima", Sarju Wibowo, Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur itu, akhirnya dicopot dari jabatannya, Selasa (12/01).
Ini buntut cerita dari inspeksi mendadak yang dilakukan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, pada Minggu (10/1) malam. Seperti sudah direncanakan, mereka hadir membawa sejumlah wartawan.

Dan, keesokan paginya, masyarakat heboh. Foto-foto kamar mewah yang ditempati Ayin, terpidana kasus suap Rp 6 miliar terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan itu, terpampang mencolok mata. Tak pelak, berbagai reaksi pun bermunculan, sampai-sampai Presiden SBY ikut-ikutan mengecam agar hal tersebut tak terulang lagi.

Jelas, lagi-lagi ini tamparan bagi wajah hukum Indonesia yang sudah kadung babak-belur. Bagaimana mungkin Ayin bisa menempati ruangan seluas 8x8 meter yang dilengkapi kasur busa, AC, televisi plasma, lemari es, peralatan fitnes, meja kerja, serta kamar mandi pribadi lengkap dengan kloset duduk dan pancuran air hangat – sementara hanya berjarak beberapa meter dari situ berjejalan ratusan narapidana lainnya yang menempati ruang tahanan sederhana berjeruji besi?

Tak hanya Ayin. Aling pun, narapidana kasus narkoba, punya fasilitas karaoke di sel tahanannya yang rapi-jali dengan tempelan wallpaper. Keduanya, konon, juga leluasa mendatangkan dokter ahli kecantikan untuk merawat kulit mereka. Seluruhnya merupakan hal-hal mewah dan menyenangkan yang bagi masyarakat kebanyakan yang bebas-merdeka pun belum tentu bisa menikmati.
Maka, sejumlah orang langsung berkesimpulan: di penjara pun, hukum ternyata (tetap) bisa dibeli.
Kesimpulan yang masuk akal, namun tetap saja terasa menyakitkan.

M. Irfan Hermawan, Ketua Groves (Komunitas Vespa)

"Saya sih melihat kasus ini lucu: maling ayam mendapat fasilitas seadanya, sedangkan mereka yang berduit mendapat fasilitas khusus. Nggak tanggung-tanggung lagi, fasiltas yang diberikan sudah kayak di kamar hotel dengan AC, TV plasma, dan bathtub.

"Saya pikir, kasus ini sudah berjalan lama, tapi tidak diekspos saja, dan ini adalah kesalahan yang sistemik dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Saya tidak percaya kalau Menteri Hukum dan HAM tidak mengetahui hal ini.

"Seharusnya mereka-mereka yang terlibat kasus ini diperiksa dan dijebloskan ke penjara, mulai dari Menteri Hukum dan HAM sampai sipir penjaranya."

Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW

"Adanya sel bak istana tersebut memperkuat dugaan banyak kalangan tentang maraknya praktik suap di dalam penjara. Praktik mafia korupsi di lembaga pemasyarakatan memang persoalan lama yang tidak pernah disentuh.
"Temuan ICW menunjukkan, praktik korupsi di penjara berupa pemberian fasilitas khusus kepada narapidana, penggunaan jasa keamanan oleh narapidana, banyaknya penyimpangan dalam pemberian izin keluar dari lembaga pemasyarakatan, serta pungutan bagi tamu atau pengunjung, dan adanya pemeran pengganti untuk menjalani hukuman di penjara.

"Terkuaknya kemungkinan adanya praktik suap di penjara ini harus menjadi momentum bagi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menindak tegas oknum yang terlibat dalam pemberian fasilitas mewah tersebut, sekaligus melakukan reformasi kinerja petugas penjara, terutama supaya masalah serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Berdasarkan pantauan ICW, praktik korupsi di penjara tidak hanya terjadi di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Namun, setidaknya, juga terjadi di enam daerah lain di Indonesia."

Erri Bisma, Sekjen Sabhawana

"Seharusnya penjahat kerah putih dan penjahat kriminal diperlakukan sama. Jangan mentang-mentang penjahat kerah putih punya duit banyak, lalu diperlakukan khusus.

"Seharusnya Pemerintah membuat peraturan baru mengenai standarisasi sebuah ruangan tahanan. Kalau ada narapidana yang mempuyai fasilitas lebih dibandingkan dengan yang lain, harus dikenakan sanksi.

"Saya pikir, Pemerintah harus menindak tegas orang-orang yang terlibat kasus ini, karena ini kan bagian dari KKN."

Dewo, Ketua Corolla Twincam Jakarta

"Penjara mewah bukan rahasia lagi. Itu bisa terjadi karena adanya uang. Sebenarya masalah ini tidak perlu diributkan, karena semuanya pasti kembali ke uang lagi.

"Menurut saya, penjara mewah ini sudah lama ada, hanya dulu belum pernah terungkap saja. Jadi, setelah sekarang terekspos, ya, akhirnya semua orang jadi tahu.

"Aparat mengizinkan, pastinya karena mereka diberi uang, sehingga memperbolehkan terpidana memiliki fasilitas mewah dalam penjara.

"Tapi, pemberian sanksi terhadap petuhas tidak akan pernah menyelesaikan masalah, selama manusianya sendiri tidak pernah disiplin. Saya juga berpikir masalah di Indonesia ini tidak akan pernah selesai 100 % seperti yang sudah-sudah, karena semua kembali kepada ketegasan sikap Pemerintah."

Effy Indhiarti, Ketua Komunitas Sepeda Halim

"Ini merupakan hal yang aneh dan tidak masuk akal, karena satu ruangan yang besar hanya diisi oleh satu orang dengan fasilitas seperti di hotel. Sedangkan harusnya dalam satu ruangan penjara diisi dengan banyak orang.

"Betul, mereka memang harus dilakukan secara manusiawi, namun tidak harus seperti itu juga, kan? Paling tidak satu ruangan diisi 2-3 orang saja, jangan lebih dari itu, karena mereka kan manusia juga.

"Faktor yang menyebabkan adanya penjara dengan fasilitas mewah ini karena mereka mungkin ingin suasana yang lain, supaya tidak bosan dan bisa tetap menikmati hidup. Jika aparat mengizinkan, pastinya itu karena faktor uang. Di Indonesia ini apa sih yang tidak menggunakan uang?

"Jadi, sanksi perlu dijatuhkan, tapi mulai dari yang atas dulu. Setelah itu terpidananya bisa diberikan sanksi juga, sesuai dengan peraturan hukum dari LP.

"SBY dan Menteri Kehakiman harusnya bisa lebih tegas dalam hal ini, karena mereka dipenjara pun jadi tidak seperti di penjara, yang bisa menyebabkan adanya kesenjangan sosial dan perbedaan antara para napi.

"Agar penyimpangan ini tidak terjadi, harusnya hal yang mendasar adalah mereka memiliki dasar agama yang kuat dan dalam. Mereka harus diberi siraman rohani, supaya sadar dengan tindakan mereka yang sudah salah."

Asfinawati, Pengacara Publik

"Perlakuan manusiawi berarti tidak ada penyiksaan di dalam lapas, mendapat cukup makanan, pengobatan, dan kesehatan. Tapi, yang terjadi dalam kasus Artalyta sudah diskriminasi, dalam arti pengistimewaan terhadap sekelompok kecil. Sedangkan terpidana yang miskin justru tidak mendapat kebutuhan dasar seperti yang diterima oleh Artalyta.

"Antara terdakwa dan pejabat dua-duanya harus diproses (hukum – Red) buat melihat adanya suap-menyuap antara mereka untuk mendapat fasilitas istimewa tersebut. Jadi, bisa diketahui siapa yang sebenarnya bersalah."

Ferdinand Siagian, Sosiolog UI

"Memang lembaga pemasyarakatan kita over kapasitas, jadi perlu dibuat tambahan fasilitas yang baru dan memperhatikan fasilitas yang wajar untuk tahanan.

"Untuk kasus Artalyta, saya rasa sudah diskriminasi. Yang bertanggungjawab adalah Kepala Lapas dan Dirjen Pemasyarakatan. Ke depan perbaiki sistem dalam LP. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap napi, dan yang terpenting kontrol harus terus dilakukan."

Budiman Sudjatmiko, Mantan Tahanan Politik, Anggota DPR

"Fasilitas mewah untuk narapidana tertentu memang lumrah di penjara. Saya tahu semua itu memang ada. Jadi kecenderungannya sudah seperti bisnis: ada yang butuh, disambut dengan ada yang menawarkan.

"Tindakan memberantas perlakuan berbeda atas narapidana itu tak bisa hanya dengan mengganti Kepala LP. Tindakan yang mesti dilakukan untuk kasus ini harus lebih besar dan cepat. Satgas antimafia peradilan atau hukum harus gesit dalam membongkar para pihak yang merusak sistem penegakan hukum di negara kita. Harus sampai ke akar-akarnya.

Anton Medan, Mantan Terpidana, Pendiri Pondok Pesantren Terpadu At-Taibin

"Perlakuan istimewa didapatkan oleh terpidana dalam kasus korupsi. Kita ironis melihat situasi seperti itu. Ini artinya, mentalitas pejabat-pejabat Lapas perlu dimotivasi. Saya sampaikan tegakkan hukum saja, pasti bisa.

"Kepala rumah tahanan hingga Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM sebetulnya sudah mengetahui adanya fasilitas mewah yang diberikan ke beberapa narapidana. Tapi, mereka mengaku tidak dapat berbuat banyak, karena perlakuan khusus itu merupakan titipan dari seseorang yang punya pengaruh.

"Yang saya lihat, beberapa kasus u memang ada titipan. Kalau ada titipan dari 'atas', kalimatnya sederhana: 'Tolong kamu perhatikan si A', misalnya. Itu yang jadi persoalan. Mereka jadi rikuh. Jangankan sipir, kepala lapas hingga dirjen pun tidak bisa berbuat banyak."

Limarita alias Aling, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkoba

"Semua perlengkapan (mewah - Red) itu saya beli sendiri, tapi kemudian diatasnamakan kepemilikannya ke unit Dharma Wanita pegawai di rutan."

Arthalita Suryani, Terpidana Kasus Suap

"Saya, kan, punya banyak karyawan, sekitar 80.000 orang, karena perusahaan saya menerapkan metode plasma-inti perkebunan kelapa sawit dan perusahaan properti. Kalau tidak saya urus dari sini, bagaimana nasib mereka? Masak mau di-PHK semua?"

Untung Sugiono, Dijen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM

"Memang ada fasilitas lain bagi Arthalita untuk menerima stafnya. Kemudahan itu untuk mengurus perusahaan, antara lain diberikan dalam bentuk penyediaan ruangan.
"Artalyta biasa menggunakan ruangan itu untuk menemui keluarga dan karyawannya. Tapi, ruang penerimaan tamu sebenarnya terletak di bagian lain kompleks tersebut. Namun, karena masalah kelebihan kapasitas, pihak penjara membuat kebijakan lain.
"Arthalita memimpin sebuah perusahaan yang penting dan bergerak di bidang pelayanan publik, yaitu bisnis kapal penyeberangan penumpang. Ia mempekerjakan antara 50 ribu hingga 80 ribu karyawan, sehingga perusahaan ini harus dikontrol karena untuk pelayanan publik."

Asdjuddin Rana, Kepala Kanwil Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta

"Ada kebijakan untuk membedakan fasilitas bagi warga binaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan. Salah satu patokan untuk membedakan adalah status sosial.
"Pejabat negara, anggota TNI dan Polri akan diperlakukan secara berbeda. Pembedaan itu terutama menyangkut pemisahan blok. Hal ini karena faktor keamanan para pejabat yang ditahan tersebut.
"Tapi, Artalyta tidak mendapat fasilitas khusus. Dia juga tidur di sel bersama tahanan lain."

Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM

"Kami sudah putuskan untuk menon-aktifkan Kepala Rutan, Sarju Wibowo. Ini adalah pintu masuk yang baik bagi saya untuk membersihkan lapas dan rutan.
"Dalam bulan Januari ini, Depkum HAM akan melakukan rotasi besar-besaran di rumah tahanan di seluruh Indonesia. Baik kepala lapas, rutan maupun sipir-sipirnya akan kami rotasi, agar tidak ada lagi kerajaan- kerajaan di sana. Kalau terlalu lama di sana, nanti khawatir mereka membuat kerajaan."


Twitter Facebook Digg Technorati