Komunitas Bicara

Bahayanya Menelepon Sambil Nyetir

User Rating: / 0
PoorBest 

Written by Djoened

Tuesday, 26 January 2010

There are no translations available.

Denda Rp 750 ribu, dikabarkan akan (di beberapa tempat, konon, malah sudah) diberlakukan pada para pengendara mobil yang menggunakan telepon sambil menyetir.

Isu ini kian mengeras menyebar melalui blackberry messenger, chatting, maupun situs jejaring sosial bersamaan dengan diberlakukannya UU No 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.

Memang, dalam undang-undang itu tidak disebutkan secara spesifik larangan bertelepon-ria sambil menyetir. Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Condro Kirono, menjelaskan, dalam Pasal 106 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009, disebutkan: "Setiap pengendara wajib berkonsentrasi saat berkendara."

Nah, "wajib berkonsentrasi saat berkendara" itulah yang kemudian diterjemahkan pula sebagai larangan menggunakan telepon genggam ketika menyetir.

Dan, seperti biasa, pro-kontra lantas muncul di mana-mana. "Menggelikan" sebetulnya, karena rata-rata orang melulu mencemaskan denda yang Rp 750 ribu itu. Padahal, kalau dikaji lebih jauh, larangan atau denda tersebut sesungguhnya cuma tindakan preventif dari aparat kepolisian demi keselamatan si pengemudi, sekaligus untuk mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas.

Lalu, kenapa hal baik seperti ini justru dicurigai macam-macam? Bahkan, sejumlah orang langsung menuduh bahwa aturan ini cuma akal-akalan polisi untuk melakukan pungli di jalan raya. Duh!

Fajar Andri Irawan, Mahasiswa

"Saya termasuk kalau lagi nyetir suka sambil telepon-teleponan. Memang kalau dilihat bisa membahayakan diri maupun sesama pengendara di jalan. Tapi, ya, bagaimana lagi? Sudah terbiasa sih. Kalau pake headset malah ribet.

"Tapi, saya setuju jika diberlakukan denda ini, dan yakin ini bisa untuk mengurangi kecelakaan."

Dimas, Volvo Club Indonesia

"Saya tidak pernah menelepon sambil nyetir, karena itu bukan hal yang baik, dan pastinya berisiko kecelakaan. Jadi, lebih baik saya stop sebentar di pinggir jalan untuk mengangkat telepon.

"Saya sering melihat orang menelepon pada saat menyetir. Selain membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain. Mobilnya jadi pelan sekali, yang akhirnya membuat saya dan para pengendara lain membunyikan klakson.

"Saya setuju-setuju saja jika biaya dendanya sebesar itu, biar para pengendara sadar akan hukum dan berpikir dua kali untuk bertelepon pada saat menyetir."

Arief, Komunitas Toyota Yaris Club Indonesia

"Saya menelepon sambil nyetir kalo lagi kepepet banget. Lebih sering saya biarin aja telepon masuk. Atau, kalo lagi sama co-pilot, biar dia yang jawab. Bahaya banget terima telepon sambil nyetir. Terima telepon, berarti konsentrasi nyetir berkurang. Ada kondisi darurat, telat reaksi 0.5 detik, fatal akibatnya. Tidak hanya diri sendiri, tapi juga orang lain.

"Saya setuju diberlakukannya denda ini. Selama aturan ditegakkan dengan benar dan adil, saya kira lebih banyak manfaat daripada mudaratnya. Lebih baik mencegah daripada kejadian, bukan?

Asep Kambali, Komunitas Historia

Saya yakin, setiap peraturan itu untuk mencari solusi. Jadi, kita optimis saja. Masalah mental kebanyakan adalah oknum. Sayangnya, ini juga mayoritas. Jadi, mudah-mudahan nggak disalahgunakan.

Nanto H, Pendiri Mercedes Benz W201 Club

"Saya sudah dari dulu setuju jika ada peraturan seperti itu. Kalau bisa, peraturan itu tidak hanya diberlakukan kepada orang yang sedang mengangkat telepon, tapi seluruh aktivitas melalui handphone juga harus dinilai sebagai pelanggaran.

"Peraturan ini sepertinya tidak akan mengurangi angka kecelakaan, karena kecelakaan di jalan itu banyak sekali faktornya. Semoga saja peraturan ini bukan menjadi lahan bagi aparat kepolisian untuk diselewengkan.

"Pengalaman pribadi saya, suatu hari pernah ditabrak dari belakang oleh pengemudi mobil yang asyik bertelepon. Saking asyiknya, dia malah tidak sadar kalau sudah menabrak saya!"

Edo, Ketua Komikir

"Pernah juga saya mengangkat telepon sambil menyetir, tapi hanya sebentar, karena saya menghindari risiko kecelakaan.

"Mereka yang menelepon sambil menyetir biasanya membuat kesal orang di belakangnya, karena mobil yang dibawanya jadi pelan sekali, seolah-olah itu jalan pribadinya. Biasanya saya harus membunyikan klakson berkali-kali, supaya orang tersebut sadar bahwa kendaraan di belakangnya jadi macet.

"Untuk denda sebesar itu, saya setuju-setuju saja, supaya pengendara sadar akan kesalahan dan sadar akan hukum, Namun, itu juga kembali lagi kepada para aparatnya. Mereka juga harus teliti pada setiap pengendara yang menelepon sambil menyetir, karena jika ada yang lolos, sama saja kan, terkesan hukum tidak berlaku lagi."

Taufik Masjhur, Penasihat X-Trail

"Saya tidak pernah menyetir sambil menelepon, karena hal itu sangat berbahaya. Jika ada seseorang yang suka menyetir sambil menelepon, mungkin dia sedang mendapat telepon dari orang penting. Saya sarankan, lebih baik menggunakan hands free atau loud speaker.

"Saya berharap undang-undang tersebut benar-benar dijalankan, jangan hanya sebagai wacana saja, karena kebiasaan dari negara ini tidak konsisten jika menjalankan peraturan.

"Perihal denda sebesar Rp 750.000 justru harus ditambah, agar memberikan efek jera kepada pengemudi. Daripada membahayakan diri sendiri dan orang lain?"

Enduro, Ketua Nissan Datsun Club (NDCI)

"Saya punya pengalaman buruk. Pernah di depan saya ada orang menyetir ke luar dari sebuah gedung sambil menelepon. Karena dia sedang asyik menelepon, dia tidak tahu dari arah kanan mobil saya datang. Untung pada saat itu saya bisa mengerem, sehingga tabrakan pun bisa dihindari.

"Saya sangat setuju dengan diberlakukannya peraturan tersebut, karena mengemudi sambil menelepon bisa membahayakan.

"Saya harap, peraturan ini juga didukung oleh kinerja aparatur kepolisian yang baik. Jangan sampai nanti ada negosiasi di jalan antara oknum polisi dengan pengemudi."


Twitter Facebook Digg Technorati