Komunitas Bicara

“Wakil Menteri itu Perlunya Apa Sih?”

User Rating: / 0
PoorBest 

Written by Djoened

Tuesday, 12 January 2010

There are no translations available.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali melantik beberapa wakil menteri, yang diharapkan dapat memperkuat kinerja departemen/kementerian.

Pengangkatan wakil menteri sesungguhnya mengacu pada UU Nomor 39/2008, tentang Kementerian Negara. Keberadaan mereka dipandang perlu untuk mem-back up sejumlah menteri yang membidangi lingkup kerja yang sangat luas. Namun, penunjukan wakil menteri diharapkan tidak menjadi ranah untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu.

Ah ya, ini memang soal lama, tapi tetap saja jadi pro-kontra. Pasalnya, pengangkatan para wakil menteri berarti pengeluaran biaya (baru) buat negara. Mulai dari gaji, tunjangan jabatan, kendaraan, dan seterusnya. Padahal, kita tahu, zaman sedang susyeh. Padahal lagi, output dari kerja para wakil menteri ini masih abu-abu.

Jadi, pengangkatan wakil menteri, menurut sejumlah orang, apa perlunya? Apalagi, di era presiden-presiden sebelumnya, posisi ini belum pernah ada. Sehingga, menurut anggapan beberapa orang lainnya, pos wakil menteri sengaja "diada-adakan" Presiden SBY semata demi menutupi kelemahan para menteri yang terlajur dipilih.

Begitukah?

Ir. Dasad Irzani, Anggota Jakarta Nissan Terano Community (JNTC)

"Sepertinya dengan diangkatnya wakil menteri menunjukkan politik bagi-bagi kekuasaan. Karena, seperti kita ketahui, SBY dipilih kembali menjadi presiden karena banyaknya dukungan dari berbagai pihak.

"Menurut saya, dengan dilantiknya wakil menteri ini adalah tindakan pemborosan, karena dana yang dikeluarkan untuk menggaji mereka cukup besar, apalagi dana untuk fasilitas mereka.

"Saya takut nantinya kerja mereka akan tumpang-tindih, karena kita belum tahu tugas-tugas wakil menteri itu apa. Menteri kan sudah punya staf. Jadi, buat apa lagi wakil menteri?"

pkspks

Mohamad Darocky W, Hubungan Masyarakat PKS

"Walau bagaimanapun, pengangkatan wakil menteri itu hak prerogatif Presiden. Apalagi Presiden menjanjikan wakil menteri diisi oleh kalangan profesional.

"Tapi, yang harus ditegaskan adalah: apa wewenang dari wakil menteri tersebut? Jangan sampai nanti ada dua kepemimpinan dalam suatu departemen.

"Ada baiknya kinerja kementrian dioptimalkan lebih dulu, sehingga jangan sampai nanti ada tudingan pengangkatan ini adalah praktek bagi-bagi kekuasaan oleh SBY.

"Pada dasarnya PKS menghargai niat baik Presiden, yang mengatakan pengangkatan wakil menteri untuk meningkatkan kinerja kementerian. Tapi, ke depannya kita juga akan memperhatikan kinerja mereka nanti. Kalau mereka tidak optimal, kita akan mengusulkan wakil menteri untuk ditiadakan."

Nursyahbani Katjasungkana, Pakar Hukum

"Penunjukan wakil menteri – selain memang dimungkinkan oleh Undang-Undang Kementerian – secara riil juga membantu menteri dalam persoalan internal organisasi kementerian, sekaligus memperkuat grup politik dan birokrasi kepada Departemen yang bersangkutan; karena bagaimanapun para menteri berasal dari partai politik yang sepenuhnya tidak bisa dikontrol oleh Presiden."

Bachtiar Effendi, Pengamat Politik

"Ada kementerian yang lingkup kerjanya memang banyak, sehingga dibutuhkan wakil menteri. Nah, kalaupun itu harus ada, tidak boleh ditetapkan berdasar kepentingan politik. Artinya, tidak hanya untuk mengakomodasi orang-orang yang pernah berjasa mendudukkan SBY di kursi presiden.

"Presiden SBY bisa cermat menentukan pos-pos menteri mana saja yang membutuhkan wakil. Wakil-wakil menteri tersebut bisa dari kalangan profesional atau partai politik. Orang partai banyak juga yang profesional, tapi jangan hanya untuk akomodasi kepentingan politik.

"Terkait kewenangan, wakil menteri hanya membantu menteri dalam melakukan tugas-tugas utamanya. Tapi, bukan cuma jadi ban serep. Harus ada pembagian tugas dengan menteri, mungkin mengurusi administrasi."

Yanti Sriyulianti, Ketua Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan

"Kalau dia pejabat karir dari departemen itu sendiri – seperti Fasli Jalal, Ph.D (Wakil Menteri Pendidikan Nasional) – justru memberi nilai tambah untuk keberlanjutan program; selama yang bersangkutan menunjukkan loyalitas terhadap Presiden secara konstitusional.

"Jadi, jika para wakil menteri profesional dan ditempatkan sesuai tugas dan fungsinya dalam membantu kelancaran program di departemen tersebut, ya, silahkan."

Prof. Dr. Tonny D. Pariella, M.Si, Pengamat Politik Universitas Pattimura

"Filosofi pembentukan wakil menteri itu hanya untuk membagi-bagi jabatan, sehingga terkesan Presiden dan Wakil Presiden bisa mengakomodir kepentingan banyak orang dalam struktur kabinet yang terbatas.

"Kebijakan ini pun akan berimplikasi secara luas terhadap kewenangan dan tanggungjawab masing-masing departemen, serta menghambur-hamburkan keuangan negara."

Bima Arya Sugiarto, Pengamat Politik

"Beberapa menteri memiliki tugas dan tantangan ke depan yang sangat berat, sehingga membutuhkan bantuan wakil menteri. Diperkirakan pos Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Perhubungan akan mendapat pendamping wakil menteri.

"Mendagri Gamawan Fauzi akan menghadapi tugas berat, yakni mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di seluruh tanah air dan menyiapkan draf RUU Pemilu ke depan. Karena itu, Mendagri membutuhkan wakil menteri yang bisa menyelesaikan semua tugas dan tantangannya.

"Menlu Marty Natalegawa harus menghadapi diplomasi dengan dunia internasional dan lebih sering berada di luar negeri. Untuk itu, Menlu membutuhkan wakil yang harus lebih banyak berada di dalam negeri untuk menyelesaikan tugas-tugas di departemennya.

"Sedangkan Menhub memiliki tugas dan tantangan mengelola empat jenis perhubungan; yakni darat, laut, udara, dan kereta api. Seluruh jenis perhubungan tersebut, berhubungan langsung dengan masyarakat, baik domestik maupun luar negeri, yang harus dikelola secara baik. Karena itu Menhub Freddy Numberi membutuhkan wakil menteri. "

Deny Indrayana, Staf Ahli Presiden Bidang Hukum

"Dibentuknya wakil menteri untuk menggenjot produktivitas kinerja para Menteri KIB jilid II.

"Pengangkatan wakil menteri akan membantu kinerja menteri."

Sudi Silalahi, Menteri Sekretaris Negara

"Status wakil menteri bukan sebagai anggota kabinet, namun merupakan pejabat karir yang bertanggungjawab terhadap menteri.

"Dalam Perpres Nomor 47/2009, Pasal 70, Ayat 1 disebutkan, bahwa wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri.

"Ayat 2 pasal itu juga menyebutkan, wakil menteri merupakan pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet. Sementara pasal 3 menyebutkan, wakil menteri adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon 1A."

Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian

"Wakil-wakil menteri yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berasal dari kalangan pejabat karier dan dari kalangan profesional murni.

"Tapi, wakil menteri hanya diadakan untuk sejumlah departemen yang dinilai memiliki intensitas sangat tinggi, terutama apabila sang menteri kebetulan sedang berada di luar negeri. Mengenai jumlahnya, tidak akan mencapai separuh anggota kabinet."

Laporan: Novriyadi & Debby


Twitter Facebook Digg Technorati